BANDA ACEH - Setelah dua hari berada di Banda Aceh menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan elemen sipil, mantan presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, Jumat (11/12) sore, kembali ke Jakarta. Tujuannya ke Jakarta, antara lain, membahas dengan pemerintah pusat persoalan Aceh yang belum terlaksana sebagaimana amanah MoU Helsinki yang diteken Pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005. Ketua Badan Reintegrasi-Damai Aceh (BRA) Nur Djuli mengatakan hal itu kepada Serambi, Jumat (11/12), setelah berlangsung pertemuan tertutup antara Ahtisaari dengan perwakilan Uni Eropa di Aceh dan elemen sipil Aceh di The Pade Hotel, Banda Aceh, kemarin.“Selain persoalan pemilu dan partai lokal yang sudah terlaksana di Aceh, masih ada undang-undang lain sesuai amanah MoU Helsinki yang belum selesai. Persoalan inilah yang akan dibahas kembali Ahtisaari dengan pemerintah pusat,” kata Nur Djuli menjawab wartawan. Meski tidak menyebutkan UU yang belum terwujud itu, Nur Djuli mengakui salah satu klausul MoU Helsinki yang didesak kepada Ahtisaari yang Direktur Crisis Management Initiative (CMI) itu adalah pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk Aceh. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai hal itu, Nur Djuli mengarahkan agar soal pembentukan KKR itu ditanyakan langsung kepada Manajer Analisis Aceh Institute, Fajran Zain, yang juga ikut pertemuan kemarin.
Qanun KKR
Menurut Fajran, dalam pertemuan itu Ahtisaari mengatakan jika KKR nasional belum dibentuk, maka pemerintah dan elemen sipil di Aceh boleh membuat inisiatif lokal, mengingat UU KKR nasional sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Kesan yang saya tangkap inisiatif lokal itu nampaknya melalui qanun. Sambil menunggu proses UU KKR di tingkat nasional, di tingkat lokal Aceh, silakan saja dibentuk KKR yang sifatnya merupakan komisi pencari fakta,” kata Fajran. Menurutnya, jika UU KKR di tingkat nasional nanti ada lagi, maka KKR lokal yang sudah ada di Aceh tinggal disinkronkan saja dengan melihat contoh di luar negeri, seperti di Afrika Selatan atau Timor Lests.
“Artinya, KKR yang perlu dipikirkan sekarang harus dalam konteks rekonsiliasi untuk mengungkap kebenaran, terutama untuk mengetahui kenapa peristiwa itu terjadi. Baru langkah selanjutnya memberikan bantuan kepada korban, dana reparasi, biaya pendidikan, dan bantuan ekonomi lainnya,” jelas Fajran.
Untuk menempuh hal itu, menurut Fajran, elemen sipil di Aceh sudah menyerahkan draf KKR ke Pemerintah Aceh, namun tertahan karena alasan menunggu dibentuknya KKR nasional. “Di tingkat lokal juga tidak ada desakan supaya KKR ini bisa disetujui di tingkat pusat. Desakan dari pemerintah daerah yang sebetulnya sangat kita harapkan,” ujar Fajran.
Pertemuan tertutup itu dimulai sekira pukul 08.30 WIB, berlangsung sekitar tiga jam. Kepala Uni Eropa di Aceh, John Penny, yang rumah dinasnya ditembak orang tak dikenal beberapa pekan lalu, ikut hadir dalam pertemuan itu. Elemen sipil, dari 19 orang yang diundang, hanya tiga orang yang tak hadir. Sedangkan rektor atau enam orang dari unsur perguruan tinggi di Aceh yang diundang, tidak seorang pun hadir dalam pertemuan tertutup itu. (sal)
dikutip dari harian serambi indonesia ( 12 December 2009)




