12/12/09

Ahtisaari Akan Bahas Persoalan Aceh di Jakarta

BANDA ACEH - Setelah dua hari berada di Banda Aceh menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan elemen sipil, mantan presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, Jumat (11/12) sore, kembali ke Jakarta. Tujuannya ke Jakarta, antara lain, membahas dengan pemerintah pusat persoalan Aceh yang belum terlaksana sebagaimana amanah MoU Helsinki yang diteken Pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005. Ketua Badan Reintegrasi-Damai Aceh (BRA) Nur Djuli mengatakan hal itu kepada Serambi, Jumat (11/12), setelah berlangsung pertemuan tertutup antara Ahtisaari dengan perwakilan Uni Eropa di Aceh dan elemen sipil Aceh di The Pade Hotel, Banda Aceh, kemarin.

“Selain persoalan pemilu dan partai lokal yang sudah terlaksana di Aceh, masih ada undang-undang lain sesuai amanah MoU Helsinki yang belum selesai. Persoalan inilah yang akan dibahas kembali Ahtisaari dengan pemerintah pusat,” kata Nur Djuli menjawab wartawan. Meski tidak menyebutkan UU yang belum terwujud itu, Nur Djuli mengakui salah satu klausul MoU Helsinki yang didesak kepada Ahtisaari yang Direktur Crisis Management Initiative (CMI) itu adalah pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk Aceh. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai hal itu, Nur Djuli mengarahkan agar soal pembentukan KKR itu ditanyakan langsung kepada Manajer Analisis Aceh Institute, Fajran Zain, yang juga ikut pertemuan kemarin.

Qanun KKR
Menurut Fajran, dalam pertemuan itu Ahtisaari mengatakan jika KKR nasional belum dibentuk, maka pemerintah dan elemen sipil di Aceh boleh membuat inisiatif lokal, mengingat UU KKR nasional sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Kesan yang saya tangkap inisiatif lokal itu nampaknya melalui qanun. Sambil menunggu proses UU KKR di tingkat nasional, di tingkat lokal Aceh, silakan saja dibentuk KKR yang sifatnya merupakan komisi pencari fakta,” kata Fajran. Menurutnya, jika UU KKR di tingkat nasional nanti ada lagi, maka KKR lokal yang sudah ada di Aceh tinggal disinkronkan saja dengan melihat contoh di luar negeri, seperti di Afrika Selatan atau Timor Lests.

“Artinya, KKR yang perlu dipikirkan sekarang harus dalam konteks rekonsiliasi untuk mengungkap kebenaran, terutama untuk mengetahui kenapa peristiwa itu terjadi. Baru langkah selanjutnya memberikan bantuan kepada korban, dana reparasi, biaya pendidikan, dan bantuan ekonomi lainnya,” jelas Fajran.

Untuk menempuh hal itu, menurut Fajran, elemen sipil di Aceh sudah menyerahkan draf KKR ke Pemerintah Aceh, namun tertahan karena alasan menunggu dibentuknya KKR nasional. “Di tingkat lokal juga tidak ada desakan supaya KKR ini bisa disetujui di tingkat pusat. Desakan dari pemerintah daerah yang sebetulnya sangat kita harapkan,” ujar Fajran.

Pertemuan tertutup itu dimulai sekira pukul 08.30 WIB, berlangsung sekitar tiga jam. Kepala Uni Eropa di Aceh, John Penny, yang rumah dinasnya ditembak orang tak dikenal beberapa pekan lalu, ikut hadir dalam pertemuan itu. Elemen sipil, dari 19 orang yang diundang, hanya tiga orang yang tak hadir. Sedangkan rektor atau enam orang dari unsur perguruan tinggi di Aceh yang diundang, tidak seorang pun hadir dalam pertemuan tertutup itu. (sal)
dikutip dari harian serambi indonesia (
12 December 2009)

Banyak Retribusi tak Disetor ke PAD

11 December 2009, 21:33

Hasil Investigasi DPRK Pidie
Pidie
SIGLI - Panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, yang melakukan investigasi setoran retribusi di lapangan, menemukan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Ternyata, setoran retribusi SKPD ke kas Pandapatan Asli Daerah (PAD) tidak sebanyak yang disetor oleh penyewa lapak.
"Wajar saja sejak bertahun-tahun PAD kita tidak mencapai target akibat ulah para SKPD nakal yang membolos menyetor pajak retribusi ke kantong PAD kita," sebut Anwar Husein, salah seorang anggota panitia anggaran DPRK Pidie kepada Serambi, Kamis (10/12) di sela-sela pembahasan Kebijakan Anggaran Umum (KUA) tahun 2010.
Menurut politisi dari Partai Aceh (PA) ini, kebocoran tersebut terungkap manakala pihaknya melakukan investigasi pada setoran pajak dari sektor parkir di pusat perbelanjaan kota Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Pidie.
Berdasar investigasi tersebut ditemukan pihak SKPD hanya menyetor retribusi Rp 2 juta setahun. "Padahal saat kita telusuri angka penyetoran dari pihak penyewa lapak, mereka menyetor setiap bulan Rp 5 juta, dan ini ada bukti kwitansinya," jelas Anwar.
Mendapat temuan semacam ini, kata Anwar, pihaknya dalam waktu dekat akan merevisi kembali qanun pelaksanaan retribusi pajak dari berbagai SKPD agar dirasionalkan kembali. "Jika tidak, pasti PAD kita saban tahun tidak mencapai target. Seperti halnya, dengan target PAD tahun 2009 Rp 16,317 miliar tapi baru Rp 14 miliar yang dicapai artinya sampai akhir tahun baru 80 % yang dicapai, maka wajar saja pembangunan yang diharapkan jauh panggang dari api," ujarnya.
Sebenarnya, sambung Anwar, masih banyak lagi persoalan setoran retribusi pada SKPD yang sampai kini diduga juga melakukan praktik yang sama. "Cuma belum kita lakukan melakukan investigasi," tukasnya.(c43)

Kanto Partai Aceh

Kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Pidie sedang dibangun